sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratusan sopir taksi online tuntut pembebasan ganjil genap

Pemprov DKI hanya mengecualikan angkutan pelat kuning dari kebijakan ganjil genap.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 19 Agst 2019 14:54 WIB
Ratusan sopir taksi online tuntut pembebasan ganjil genap

Ratusan pengemudi taksi online melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka memprotes rencana perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas di ibu kota. Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengecualikan taksi online dalam kebijakan tersebut. 

Massa aksi berjumlah sekitar 500 orang, gabungan dari Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Asosiasi Driver Online (ADO), dan beberapa komunitas lain.

Kepala Divisi Humas PAS Indonesia Alifamansyah mengatakan, ada sejumlah hal yang mereka tuntut dari Pemprov DKI. Pertama, mengizinkan angkutan sewa khusus (taksi online) bebas beroperasi di wilayah ganjil genap.

Kedua, menolak penandaan dengan mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta melibatkan organisasi tersebut untuk menaungi para pengemudi taksi online dalam tim evaluasi perluasan ganjil genap.

"Pada poinnya kami ingin memberikan akses kepada teman-teman yang khususnya bergeliat di transportasi online untuk bisa mengakses masuk dalam zona ganjil genap," kata Ali di depan Balai Kota, Senin (19/8).

Ia mengatakan, jumlah massa kemungkinan akan bertambah pada sore hari nanti. "Kita rencana sampai nanti mendapat keputusan yang baik," ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, siapapun boleh mengutarakan aspirasi di masa uji coba sistem ganjil genap saat ini. Uji coba dilakukan sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Kebijakan ini akan resmi diberlakukan pada 9 September 2019.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa seluruh saran dan masukan dalam masa uji coba ini silakan disampaikan. Tentu sebagai wujud kebebasan, kami silakan," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (19/8).

Sponsored

Meski demikian, Syafrin mengimbau agar aspirasi tersebut disampaikan secara kondusif. 

Ia menegaskan, sampai saat ini pengecualian dalam sistem ganjil genap hanya ditujukan kepada angkutan umum berpelat kuning. Adapun taksi online yang menggunakan pelat hitam, tetap terkena kebijakan pembatasan ini. 

"Ya hanya pelat kuning, sampai sekarang kami masih melakukan kajian. Semua usulan kami tampung, kami bahas dalam tim evaluasi, nanti kami sampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya.

Ganggu lalu lintas

Berdasarkan pantauan reporter Alinea.id, aksi yang dilakukan para pengemudi online berimbas pada kemacetan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, khususnya di depan Balai Kota DKI. 

Kerumunan massa aksi menyumbat jalan hingga hanya satu ruas yang dapat dilalui. Mobil-mobil peserta aksi yang terparkir di depan Balai Kota hingga Perpustakaan Nasional membuat lalu lintas kian tersendat. 

Dengan demikian, warga diimbau untuk mencari jalur alternatif dan tidak melewati Jalan Medan Merdeka Selatan agar terhindar dari kemacetan.

"Ada sekitar 200 mobil terparkir. Kemungkinan parkir sampai aspirasi kita sudah tersampaikan. Kalau sudah terkomodir kita akan bergeser," ujar Ali.

Perluasan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku di 25 ruas jalan, termasuk 28 gerbang tol. Di dalam on-off ramp tol tak lagi diberi pengecualian.

Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB -10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid