sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sosialisasi ganjil genap selesai, sanksi tilang berlaku

Polda Metro Jaya berlakukan penilangan secara manual dan ETLE.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 31 Agst 2021 11:39 WIB
Sosialisasi ganjil genap selesai, sanksi tilang berlaku

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, tindakan tilang itu diterapkan sejak hari ini setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 resmi diperpanjang.

Dia menjelaskan, sanksi tilang dilakukan melalui E-TLE dan secara manual oleh petugas di lapangan. "Jadi apabila ada ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu, bisa langsung diberikan tindakan berupa tilang ya," tuturnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/8).

Menurut Sambodo, sanksi tilang hanya berlaku kepada kendaraan pelat hitam. Sedangkan, kendaraan pelat merah dan dinas tidak berlaku.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil-genap ya silahkan menggunakan pelat dinas, baik itu pelat yang berwarna merah ataupun plat dinas TNI-Polri," kata Sambodo.

Sponsored

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said. Ganjil genap diklaim sangat membantu meminimalisir mobilitas warga.

Penjagaan ganjil genap melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabhara, Brimob, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Dishub DKI Jakarta,dan TNI Kodam Jaya. Total personel gabungan mencapai 300 orang di tiga lokasi penerapan ganjil genap.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid