sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alexander Marwata klaim sprindik Saiful Ilah diteken pimpinan KPK jilid V

Alexander Marwata mengklaim ketentutan penekenan sprindik telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 08:55 WIB
Alexander Marwata klaim sprindik Saiful Ilah diteken pimpinan KPK jilid V

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diteken oleh pimpinan KPK jilid V. Menurutnya, ketentutan penekenan sprindik telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

"Tetap pimpinan (yang menandatangani sprindik). Jadi, kalau baca undang-undang harus utuh tidak parsial," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang atas perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, status penyidik dan penuntut umum pada Komisioner KPK sudah tidak ada.

Dalam regulasi lama, status penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Pasal 21. Sedangkan, dalam Pasal 21 versi regulasi hasil revisi itu telah menghilangkan status tersebut. Pasal 21 aturan baru itu, justru hanya menerangkan golongan KPK yang terdiri atas Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai.

Dia mengklaim, Komisioner KPK masih memiliki wewenang untuk meneken sprindik tersebut lantaran diamanahkan dalam regulasi baru KPK. Bahkan, dia menilai, pimpinan badan antikorupsi itu masih berstatus penyidik dan penuntut umum.

"Di (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) situ, pimpinan mengangkat penyidik dan penuntut umum, meskipun secara eksplisit disebut pimpinan tidak lagi penyidik dan penuntut umum. Kalau kita baca keseluruhan, masih tercermin pimpinan penanggung jawab tertinggi komisi," ucap Alex.

Namun demikian, Alex menerangkan, bahwa penekenan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) sudah dilakukan sejak kepemimpinan era Agus Rahardjo. 

"Terakhir ditandatangani sebelum pimpinan sebelumnya selesai menjabat. Sprindap 1 bulan masa berlakunya. Kalau tanda tangan 15 Desember sampai sekarang masih berlaku. Jadi, masih menggunakan sprindap sebelumnya," ujar Alex.

Sponsored

Lebih lanjut, Alex jug tak khawatir, jika pihaknya akan mendapat gugatan praperadilan dari para tersangka yang dinaikan status penyidikan terkait penekenan sprindik tersebut. Bahkan, dia mempersilakan para terduga koruptor yang ingin melayangkan gugatan tersebut.

"(Praperadilan) itu hak tersangka. Kalau ada yang keberatan penandatanganan sprindik, silahkan nanti kita jawab. Siapa khawatir? Tidak, (praperadilan) itu tersangka dari haknya," ujar Alex.

Berita Lainnya
×
tekid