sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani ungkap 3 hal penting mekanisme transisi energi bersih

Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi RUU HPP.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Rabu, 13 Okt 2021 13:49 WIB
Sri Mulyani ungkap 3 hal penting mekanisme transisi energi bersih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Indonesia untuk memprioritaskan transisi energi bersih.

Sri Mulyani menjelaskan terdapat tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi bersih. Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.

“Kami sudah melakukan percakapan dengan semua pembangkit listrik yang berbasis batu bara. Sejauh ini, menurut saya diskusi berjalan dengan baik dalam memberikan pemahaman sekaligus bagaimana kita akan merancang kebijakan bersama,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Kedua, dibutuhkan pendanaan untuk membangun energi baru terbarukan karena permintaan akan terus bertambah. Ia menekankan perlunya pendanaan, baik domestik maupun global, untuk membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai target tersebut.

“Pendanaan menjadi penting karena Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mengakselerasi transisi energi dari yang berkarbon tinggi menuju energi yang lebih bersih,” ucap Sri Mulyani.

Ketiga, mekanisme transisi energi perlu memperhatikan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya karena akan berdampak pada kehilangan pendapatan. Dengan begitu, transisi energi bersih akan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Kalau kita tidak memperhatikan sumber daya manusianya, maka transisi ini tidak inklusif dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Tenaga kerja akan menjadi populasi yang paling terpengaruh dengan kehilangan pendapatan langsung dari transisi ini,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang. Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.

Sponsored

“Pasar karbon adalah satu hal yang kita sekarang juga meminta perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade. Jadi, mereka memiliki batasan untuk produksi CO2 tertentu untuk berbasis batubara dan kemudian mereka difasilitasi untuk melakukan perdagangan di antara para pelaku ini,” tutup Sri Mulyani.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid