sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Staf Bakamla akan diperiksa KPK

Staf Bakamla akan diperiksa atas kasus suap pengadaan perangkat informasi Bakamla tahun 2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 29 Agst 2019 10:42 WIB
Staf Bakamla akan diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan staf Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Ika Budiawati. Ika akan diperiksa untuk tersangka Leni Marlena.

Dari Ika, tim penyidik akan menggali informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (29/8).

Tak hanya Ika, KPK juga memanggil tiga orang lainnya yakni: Account Manager PT, CNI Annisa Nur R, serta dua Dosen Fakultas Teknik Elektro ITB, Ivan Samuels dan Ian Yosef Matheus Edward.  Ketiganya juga bersaksi guna melengkapi berkas penyidik Leni.

Leni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016 pada Rabu (31/7). Dia merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI.

Tak hanya Leni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Bambang Udoyo, Anggota unit layanan pengadaan Juli Amar Ma’ruf dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) Rahardjo Pratjihno. Mereka telah ditetapkan dalam kasus yang sama karena dianggap melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Kasus itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.

Sponsored

Meskipun anggaran tersebut nilainya di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.

Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Adapun Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001. Untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi. dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid