sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK fokus telusuri alur penerimaan uang Imam Nahrawi

KPK jadwalkan pemeriksaan dua pegawai Kemenpora dalami suap KONI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Okt 2019 10:37 WIB
KPK fokus telusuri alur penerimaan uang Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna mengusut kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

Pegawai yang diperiksa ialah seorang Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F, dan Protokoler Menpora J. Bambang. Keduanya akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (1/10).

Dalam mengusut perkara itu, KPK memang tengah fokus menelusuri alur penerimaan uang suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi seperti: mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, dua orang staf khusus Kemenpora yakni, Zainul Munasichin dan Faisol Riza, serta seorang PNS Kemenpora M. Angga.

Diketahui, Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan. Pada medio 2014 hingga 2018, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politokus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebeaar Rp11,8 miliar dalam rentang wakti 2016 hingga 2018.

Setidaknya total penerimaan aliran uang yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Diduga, uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Disinyalir, Imam memakai uang sebanyak itu untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Sponsored

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid