Staf keuangan Waskita Karya bakal diperiksa KPK
Wagimin diperiksa terkait kasus dugaan rasuah subkontraktor fiktif.
Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Wagimin, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan rasuah subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaannya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (bekas Kepala Divisi III/Sipil/II, Desi Arryani, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah Desi Arryani; bekas Kabag Pengendalian Divisi III/Sipil/II, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman, eks Kepala Divisi II, Fathor Rachman; serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II, Yuly Ariandi Siregar.
Kelimanya, diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya selama 2009-2015.
Negara setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.