sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Staf keuangan Waskita Karya kembali dipanggil KPK

Berstatus saksi untuk tersangka eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Okt 2020 11:28 WIB
Staf keuangan Waskita Karya kembali dipanggil KPK

Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Wagimin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wagimin bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain Wagimin, staf PT MER Engineering Nuraini juga dipanggil untuk kasus yang sama. Kedua orang tersebut berstatus saksi untuk tersangka eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Ini bukan kali pertama Wagimin dipanggil KPK. Kemarin, dia juga "diundang" penyidik lembaga antisuap dalam kasus serupa.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sponsored

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid