sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

STNK diblokir jika tak bayar denda tilang elektronik

Polda Metro Jaya memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika tidak membayar denda tilang elektronik.

Sukirno
Sukirno Rabu, 28 Nov 2018 04:25 WIB
STNK diblokir jika tak bayar denda tilang elektronik

Polda Metro Jaya memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika tidak membayar denda tilang elektronik.

Ribuan kendaraan pelat hitam dan kuning terkena tilang elektronik hanya dalam kurun waktu 24 hari di DKI Jakarta.

Petugas Polda Metro Jaya mencatat 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 hari (1-24 November 2018).

"Dari total 3.624 kendaraan terjadi pelanggaran maka 1.156 kasus di Bundaran Patung Kuda dan 2.468 kasus di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Selasa (27/11).

Kombes Yusuf merinci 2.777 kendaraan pribadi pelat hitam yang melanggar, 639 kendaraan pelat kuning, 60 kendaraan pelat merah, 69 kendaraan pelat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI dan Polri, dan 16 mobil kedutaan.

Kemudian Yusuf menambahkan 1917 pengendara terkonfirmasi melanggar melanggar dan 180 kendaraan yang melanggar telah membayar denda, serta 124 pengendara telah divonis melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusuf menuturkan para pengendara yang melanggar di kawasan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda akan tertangkap kamera kemudian petugas back office memverifikasi untuk memvalidasi pelanggaran.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi disertai bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah melakukan pelanggaran.

Sponsored

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Selamat Malam Minggu bagi yang Berpasangan dan Selamat Sabtu Malam bagi yang Jomblo. Kali ini, kami mengangkat Video #ATCSparodi di simpang yang lain dan banyak dede gemeshnya. Seperti biasa, kami melakukan penghimbauan kepada Pengguna Jalan yang bukan termasuk golongan pengendara kami dengan jurus Kagebunshin no Jutsu. Tapi ada yang unik, dari Petugas di Lapangan setelah membantu Penghimbauan kami. Yap, pake Helm dan Jojogetan haha. Btw, baik Pengendara maupun Penumpang WAJIB menggunakan Helm berstandar SNI ya. Demi keselamatan dan kenyamanan kepala anda. Yuk, sama - sama menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas ya! . *Video ini sudah dilakukan seleksi serta pengawasan keselamatan yang ketat. Kami juga ingin memberi pesan bagi yang ingin melakukan #DagelanHelmChallenge agar tidak melakukannya di tengah jalan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. ????

A post shared by ATCS Dishub Kota Bandung (@atcs.kotabandung) on



Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid