sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Struktur baru KPK, anggota Komisi III: Suka-suka pimpinan KPK

KPK menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Nov 2020 09:04 WIB
Struktur baru KPK, anggota Komisi III: Suka-suka pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyerahkan, sepenuhnya kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lahirnya sejumlah struktur baru yang tidak mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019.

"Suka-suka (pimpinan KPK) saja, silahkan," kata Benny, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/11).

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Padahal, Pasal 26 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak menerangkan adanya jabatan baru di lembaga antirasuah selain Dewan Pengawas KPK. Pasal 26 merupakan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Norma yang mengatur struktur KPK itu, tidak turut direvisi oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK.

Cerminan struktur yang termuat dalam Pasal 26, sebelumnya diatur dalam Perkom Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkom tersebut, tidak mengatur jabatan baru seperti Staf Khusus, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinas dan Supervisi.

Sponsored

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, menilai kehadiran struktur baru itu merupakan bentuk revitalisasi organisasi KPK. Baginya, sebuah instasi perlu melakukan revitalisasi agar dapat melakukan kinerja yang optimal.

"Saya kira, pimpinan KPK memandang perlu melakukan revitalisasi untuk mewujudkan agenda kerjanya," terang Hinca.

Berita Lainnya
×
tekid