sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos Covid-19, KPK geledah 1 rumah

Belum diketahui pemilik rumah dan hubungan dengan kasus suap bansos Covid-19. Tapi, Ali mengaku, akan menginformasikan perkembangannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 18:43 WIB
Suap bansos Covid-19, KPK geledah 1 rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah satu rumah di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/1).

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Pada perkara itu, komisi antirasuah menetapkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka.

"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos (Kementerian Sosial) dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujarnya secara tertulis.

Belum diketahui siapa pemilik rumah dan apa hubungannya dengan perkara suap bansos Covid-19. Namun, Ali mengklaim, akan menginformasikan perkembangannya. 

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Sponsored

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid