Suap bansos, KPK akan periksa 12 orang
KPK menetapkan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta eks PPK Matheus dan Adi Wahyono menjadi tersangka.
Sebanyak 12 orang dari pelbagai perusahan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya akan diperiksa oleh penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.
Mereka yang dipanggil, yaitu PT Putra Swarnabhumi, Andreas; PT Putra Bumi Phala Mandiri, Rizal; PT Maju Gemilang Mandiri, Benedictus; PT Total Abadi Solusindo, M. Iqbal; dan PT Tolma Jaya Bersama, Ali Abulakan.
Lalu, PT Brahman Farm, Indradi; PT Inti Jasa Utama, Yulianus; PT Hohian Putra Jaya, Alida; PT Gosyen Sejahtera Utama, Herson; PT Rubi Convex, Rika Eka Sari; PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, Rahmat Akmal; dan PT Sraya Dinamika Mandiri, Henny Christiningsih.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (eks pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).
Komisi antirasuah menetapkan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta eks PPK Matheus dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Ketiganya diduga terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.
Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.
Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.
Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.