sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK dalami partisipasi aktif tersangka AIM

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi kasus suap bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Jan 2021 07:19 WIB
Suap bansos, KPK dalami partisipasi aktif tersangka AIM

Pemberian uang dari pihak swasta, Ardian IM (AIM), untuk pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS), didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, merupakan tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan penyidik saat periksa Ardian sebagai tersangka, Rabu (27/1).

"Tim penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS dan kawan-kawan," ujarnya.

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi. Eks ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, digali pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus dari tersangka bekas Mensos Juliari P Batubara (JPB) dalam pengadaan bansos.

Sedangkan saksi dari unsur swasta, Indah Budi Safitri, hadir ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Budi Pamungkas (Direktur PT Integra Padma Mandiri) dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos, serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ucap Ali.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain tiga orang tersebut, ada PPK Kemensos Adi Wahyono (AW) dan pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Sponsored

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid