sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK konfirmasi proyek yang didapatkan perusahaan

Agam dikonfirmasi terkait perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk paket bansos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 11:54 WIB
Suap bansos, KPK konfirmasi proyek yang didapatkan perusahaan

Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Selasa (26/1). Dia dikonfirmasi terkait perusahaannya yang mendapatkan proyek penyedia produk dalam pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal serupa juga dilakukan penyidik terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.

"Achmad Gamaludin Moeksin Als. Agam dikonfirmasi terkait perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk untuk paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Ali, Rabu (27/1).

Adapun Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya yang turut diperiksa sebagai saksi, dikonfirmasi jumlah paket bansos yang disuplai perusahaan pelat merah itu.

"Lalan Sukmaya, dikonfirmasi terkait perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk distribusikan dalam paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ungkap Ali.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Keterangan tiga saksi tersebut untuk berkas perkara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid