sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK panggil 2 petinggi perusahaan dan dirjen di Kemensos

KPK panggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 12:02 WIB
Suap bansos, KPK panggil 2 petinggi perusahaan dan dirjen di Kemensos

Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hendak dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara, eks Menteri Sosial)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin, Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan, dan wiraswasta Agustri Yogasmara, juga dipanggil penyidik lembaga antisuap. Ketiganya, akan diperiksa untuk tersangka lain.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM, swasta)," ucap Ali.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari dan Ardian, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid