sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos Covid-19, KPK panggil Dirut PT Mandala Hamonangan Sude

KPK bakal periksa dua orang untuk tersangka MJS, PPK Kemensos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 18 Jan 2021 11:00 WIB
Suap bansos Covid-19, KPK panggil Dirut PT Mandala Hamonangan Sude

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode. Dia akan diperiksa bersama dua pihak swasta lainnya, Daning Saraswati dan  Isro Budi Nauli. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Matheus, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), PPK Kemensos Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid