sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK panggil Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Dalam kasus ini, PT RPI diterka milik Matheus. Perusahaan itu ikut pengadaan bansos atas persetujuan tersangka PPK lainnya, Adi Wahyono.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Mar 2021 12:08 WIB
Suap bansos, KPK panggil Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati. Dia dipanggil untuk kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/3).

Dalam kasus ini, PT RPI diterka milik Matheus. Perusahaan itu diduga ikut proyek pengadaan bansos atas persetujuan tersangka PPK lainnya, Adi Wahyono.

Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sementara Harry van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid