sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK perlu konfirmasi status pemberian uang kepada pihak lain

Tujuan rekonstruksi perkara adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 18:37 WIB
Suap bansos, KPK perlu konfirmasi status pemberian uang kepada pihak lain

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mengonfirmasi status pemberian Harry Sidabuke (HS) kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Harry, diketahui memberikan uang Rp1,53 miliar dan dua sepeda merek Brompton sebagaimana rekonstruksi perkara yang digelar, Senin (1/2).

Adapun Harry merupakan tersangka swasta dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Sementara Ihsan, yakni eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDIP.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu, perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, salah satu tujuan rekonstruksi perkara dugaan suap bansos adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka. Hal itu, juga merujuk keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Harry diduga memberikan uang kepada Yogas Rp1,53 miliar pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sementara sepeda diberikan sekitar November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Harry, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta swasta Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid