sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK usut dokumen lewat Komisaris PT RPI

PT RPI diterka milik tersangka kasus suap bansos Covid-19, Matheus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 11 Feb 2021 14:44 WIB
Suap bansos, KPK usut dokumen lewat Komisaris PT RPI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, Kamis (11/2). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Daning berstatus saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso (MJS).

Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Sementara PT RPI diterka milik Matheus, yang ikut proyek bansos atas persetujuan tersangka PPK lainnya, Adi Wahyono (AW).

"Daning Saraswati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS. Terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Matheus dan Adi, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), serta swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid