sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos dan benur, KPK: Pengembangan pasal selain suap memungkinkan

Pengembangan sangat dimungkinkan, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, menyangkakan para tersangka dengan ketentuan UU TPPU

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 11:43 WIB
Kasus bansos dan benur, KPK: Pengembangan pasal selain suap memungkinkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kembali tersangka kasus pengadaan bansos Covid-19 dan izin ekspor benih lobster masih disangkakan pasal dugaan suap. Sebab, seluruh perkara tangkap tangan KPK memang diawali dengan penerapan pasal-pasal mengenai terkaan sogokan.

"Pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

Meskipun demikian, Ali menegaskan, pengembangan sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, imbuhnya, menyangkakan para tersangka dengan ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara normatif, ujar Ali, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memungkinkan pidana mati. KPK, imbuhnya, memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk hukuman yang bisa diterapkan kepada terduga pelaku.

"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun, tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," jelasnya.

Ali menegaskan, penyidikan kedua perkara tersebut sampai kini masih dilakukan. KPK memastikan perkembangan mengenai penyelesaian dua kasus itu akan diinformasikan kepada masyarakat.

Dalam dugaan suap izin ekspor benur, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk KPK, 25 November 2020. Dia diterka terima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kasus bansos, KPK melakukan OTT pada akhir pekan pertama Desember 2020. Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diterka menerima suap dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Kedua penyuap segera disidangkan dan bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid