sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan suap Bupati Banggai Laut, KPK temukan uang dan dokumen

Uang dan barang yang ditemukan akan dilakukan verifikasi dan analisa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Des 2020 14:05 WIB
Dugaan suap Bupati Banggai Laut, KPK temukan uang dan dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 tempat terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran 2020. Kegiatan berlangsung selama dua hari sejak 14-15 Desember 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan 10 tempat tersebar di Kab. Luwuk dan Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah. "Baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta," katanya, Selasa (15/12).

Pada perkara tersebut KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/12). Rinciannya, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

Dari hasil penggeledahan, kata Ali, ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana para tersangka. Namun, tak disebutkan berapa total uangnya.

"Uang dan barang yang ditemukan tersebut, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Pada perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara dalam giat senyap, lembaga antirasuah mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid