sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dana hibah Kemenpora mengalir ke Muktamar NU

Dana yang diberikan untuk Muktamar NU senilai Rp300 juta.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 25 Apr 2019 17:55 WIB
Dana hibah Kemenpora mengalir ke Muktamar NU

Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah, menyebut adanya aliran dana yang diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. Pernyataan Lina disampaikan saat bersaksi untuk Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kalau tidak salah, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

Pernyataan Lina tersebut juga telah disampaikan saat diperiksa penyidik. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lina Nomor 13 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugroho, pemberian uang tersebut dilakukan atas instruksi Sekretaris Menpora Alfitra Salamm.

Dalam BAP tersebut, Lina juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan. Dia berasumsi, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Muktamar NU di Jombang. Menurutnya, acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa. 

"Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," kata Lina.

Dalam BAP yang sama, Lina juga mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp2 miliar dari Fuad Hamidy kepada asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Hamidy meminta uang tersebut dari bagian keuangan Kemenpora untuk diserahkan kepada Miftahul Ulum.

"Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar," kata Lina menjelaskan.

Ulum yang juga hadir bersaksi di persidangan, membantah pernyataan Lina. "Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum.

Sponsored

Ulum juga menampik pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah. 

"Ada menerima di Madina, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.

"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.

Dalam kasus ini, Ulum diduga menjadi pengatur commitment fee dari KONI untuk Kemenpora sebesar 15-19% dari total nilai bantuan dana hibah senilai Rp17,9 miliar.

Adapun Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Suap diberikan dalam bentuk satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9, yang totalnya diperkirakan senilai Rp900 juta.

Hamidy juga diduga menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid