sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap di Indramayu, KPK dalami upaya legislator urus banprov

Dua saksi yang dipanggil mangkir tanpa keterangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 20:34 WIB
Suap di Indramayu, KPK dalami upaya legislator urus banprov

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mengurus bantuan provinsi Jawa Barat (banprov Jabar). Ini terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penyelisikan dilakukan lewat empat saksi untuk berkas tersangka Abdul. Saksi yang dimaksud, mantan Kepala Bappeda Santoso; Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Phinera Wijaya dan Cucu Sugyati; serta eks Kabid Pengembangan SDA Dinas PUPR Indramayu 2017-2020, Kafidun.

"Para saksi digali pengetahuannya terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Jabar dalam mengurus anggaran banprov," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/1).

Kendati demikian, dirinya mengatakan, dua saksi mangkir dan tanpa keterangan. Mereka adalah Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Ade Barkah Surahman; dan bekas Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Imas Noerani.

"KPK mengimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh penyidik KPK," katanya.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Indramayu, Oktober 2019. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kabis PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS; sebagai tersangka. Semua divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Namun, tujuannya supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Sponsored

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu pendanaan Partai Golkar. Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkannya.

Atas bantuan kepada Carsa, Abdul diduga mendapat Rp8.582.500.000 yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Oleh karenanya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid