sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap eks penyidik, KPK dalami keterlibatan Azis Syamsuddin

Firli mengaku, memahami keinginan dan harapan masyarakat agar kasus dugaan korupsi diselesaikan secara tuntas. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Jul 2021 12:02 WIB
Suap eks penyidik, KPK dalami keterlibatan Azis Syamsuddin

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus terkaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dia mengatakan, bukti-bukti sedang dicari.

"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli kepada wartawan, Selasa (13/7).

Firli mengaku, memahami keinginan dan harapan masyarakat agar kasus dugaan korupsi diselesaikan secara tuntas, termasuk perkara dugaan suap terhadap eks penyidik KPK. Oleh karena itu, imbuhnya, penyidikan masih berlangsung.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi, siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu," ucapnya.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing, eks penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju; Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial; dan pengacara, Maskur Husain.

Adapun dugaan keterlibatan Azis terkuak dalam sidang dakwaan Syahrial pada Senin (12/7). Dalam dakwaan, kasus bermula saat Syahrial menemui Azis di Jakarta pada Oktober 2020 untuk membicarakan Pilkada Tanjungbalai yang hendak diikutinya. Lalu, Azis meminta Robin untuk datang dan mengenalkannya kepada Syahrial.

Bermula dari dugaan peran Azis itulah kemudian terjadi terkaan suap kepada eks penyidik KPK. Pasalnya, saat itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK, sehingga terdakwa minta agar Robin membantu. Robin mengiyakan permintaan itu.

Sponsored

Robin lalu berkomunikasi dengan Maskur terkait permintaan tersebut. Maskur selanjutnya menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan itu diteruskan Robin ke Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan ke Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Robin menjamin dirinya dapat membantu permintaan terdakwa.

Selanjutnya, Syahrial mengirim uang Rp1,275 miliar ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku saudara dari teman Robin. Terdakwa juga mengirim uang Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur. Semua dilakukan bertahap. Sehingga pemberian secara transfer oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Selain pemberian Rp1,475 miliar, Syahrial juga kasih uang tunai Rp220 juta ke Robin. Pemberian Rp210 juta pada 25 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar dan Rp10 juta pada awal Maret 2021 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga totalnya sejumlah Rp1.695.000.000.

Terlepas dari dakwaan, nama Azis juga mencuat dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Robin. Dewas menduga Robin menerima uang dari pihak-pihak lain, salah satunya Azis sebanyak Rp3,15 miliar terkait penanganan kasus di Lampung Tengah. Namun, Azis membantahnya.

Setali tiga uang, Robin juga menepis tudingan tersebut. "Nggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya beberapa waktu lalu usai diperiksa.

Berita Lainnya
×
tekid