sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap impor bawang, KPK periksa pegawai money changer

Perusahaan money changer PT Indocev Money Changer diketahui milik I Nyoman Dharmantra, eks politikus PDIP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 22 Agst 2019 12:18 WIB
Suap impor bawang, KPK periksa pegawai money changer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Indocev Money Changer. Mereka akan diperiksa dalam perkara suap izin impor bawang putih 2019.

PT Indocev Money Changer merupakan perusahaan milik I Nyoman Dharmantra, tersangka dalam perkara ini. Ada pun ketiga pegawai yang diperiksa, yakni Siti Zulfah, Indri Nurisyamsi, dan Daniar Ramadhan Putri.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dharmantra)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (22/8).

Untuk mengusut perkara itu, KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar.

I Nyoman diduga telah dijanjikan fee dari seorang pengusaha bernama Afung dalam proyek impor bawang putih 2019. Fee yang dijanjikan antara Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Disinyalir, uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton. Dalam kesepakatan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang ke Zulfikar.

Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat ada bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Zulfikar juga mendapat jatah fee dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sponsored

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni I Nyoman Dharmantra, Mirawati Basri, dan seorang swasta bernama Elviyanto.

Sedangkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni pemilik PT CSA Chandry Suanda alias Afung, bersama dua unsur swasta: Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid