sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap izin ekspor benur, KPK dalami pembentuk tim

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Edhy Prabowo, kemarin.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 10:09 WIB
Suap izin ekspor benur, KPK dalami pembentuk tim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tim yang diterka sebagai perantara penerimaan biaya (fee) dari eksportir benih lobster (benur). Penyelisikan dilakukan lewat keterangan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), yang diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/1).

Edhy dijerat kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). 

"EP didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," ucap Plt Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penyidik KPK semestinya juga periksa Edwar Heppy selaku pegawai negeri sipil (PNS). Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito; Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); serta swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid