sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Lapas Sukamiskin, fenomena gunung es persoalan Lapas

Masih banyak persoalan yang harus di benahi di Lembaga Pemasyarakatan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 22 Jul 2018 16:00 WIB
Suap Lapas Sukamiskin, fenomena gunung es persoalan Lapas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung. Ia menilai, penangkapan ini merupakan fenomena gunung es dalam persoalan di seputar Lapas.

Menurutnya langkah itu memberi kontribusi positif bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia. "Hal ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," kata Erma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/7).

Politisi Partai Demokrat itu menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Lapas, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia.

Erma mengatakan, Komisi III DPR RI kerap menemukan persoalan saat  melakukan kunjungan kerja dan rapat kerja di Lapas. Seperti kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

"Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi dan sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," ujarnya.

Hal ini, memicu timbulnya persoalan keuangan. Banyaknya narapidana dengan anggaran makan per hari tiap narapidana sebesar RP15.000, membuat Lapas kerap terbelit utang. 

Erma mengatakan, apa yang terjadi di Lapas Sukamiskan hanyalah fenomena gunung es dari persoalan yang terjadi di Lapas seluruh Indonesia. Karenanya dia mengusulkan agar momentum ini dimanfaatkan untuk mendorong pemerintah melakukan perbaikan regulasi tentang Lapas.

"Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya menilai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbarui," katanya.

Sponsored

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid