sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap lobster, KPK sita dokumen bank garansi dan mobil

Akan tetapi, Ali menyampaikan, ada dua saksi tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 23 Mar 2021 09:48 WIB
Suap lobster, KPK sita dokumen bank garansi dan mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait bank garansi Rp52,3 miliar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dokumen dibeslah ketika memeriksa dua saksi pada Senin (22/3).

Saksi yang dimaksud, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), Rina, serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno Hatta, Habrin Yake.

"Masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar, yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali, Selasa (23/3).

Ali menjelaskan, penyidik juga memeriksa pengacara Robinson Paul Tarru pada Jumat (19/3). Dari Robinson, KPK menyita satu mobil yang diduga milik tersangka Andreau Misanta Pribadi.

Andreau merupakan eks staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dalam perkara ini, Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Akan tetapi, Ali menyampaikan, ada dua saksi tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. Masing-masing telah mengonfirmasi dan meminta dijadwalkan ulang.

"Setiawan Sudrajat (swasta), tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Miftah Nur Sabri (dosen/mantan Staf Khusus Menteri KP), yang bersangkutan memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri," jelasnya.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.

Sponsored

Sementara tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Selain beselan dari Suharjito, Edhy disangkakan juga menerima suap dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid