sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap pajak, 2 tersangka diduga terima Rp50 miliar

Eks pejabat pajak diduga terima puluhan miliar dari tiga perusahaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 20:36 WIB
Suap pajak, 2 tersangka diduga terima Rp50 miliar

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, bersama-sama mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, diduga menerima suap 50,990 miliar.

Beselan diterka dari tiga perusahaan. Rinciannya, dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) Januari-Februari 2018 sebesar Rp15 miliar, pertengahan 2018 dari PT Bank PAN Indonesia (BPI) alias Bank Panin S$500.000 atau sekitar Rp5,192 miliar dengan asumsi satu dolar Singapura Rp10.385 (1 Juni 2018), dan Juli-September 2019 S$3 juta atau Rp30,798 miliar dengan asumsi satu dolar Singapura Rp10.266 (2 September 2019) dari PT Jhonlin Baratama (JB).

KPK menduga uang itu terkait kasus pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu. Dalam perkaranya, Angin dan Dadan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ujarnya saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Dalam perkara ini, komisi antikorupsi juga menetapkan empat tersangka lain. Masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid