sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap pajak DJP Kemenkeu, KPK akan periksa Angin Prayitno Aji

Proses penyidikan perkara dugaan suap pajak mencuat usai KPK "digocek" dalam penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalsel.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Apr 2021 11:20 WIB
Suap pajak DJP Kemenkeu, KPK akan periksa Angin Prayitno Aji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Angin Prayitno Aji. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017.

"Hari ini (21/4), pemeriksaan sebagai saksi TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

Dalam perkara tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga akan periksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Proses penyidikan perkara dugaan suap pajak mencuat usai KPK "digocek" dalam penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu. Dokumen perusahaan yang diduga terlibat itu diterka telah dipindahkan ke Kecamatan Hampang, Kalsel, menggunakan truk sebelum digeledah.

Sponsored

Lembaga antirasuah kini fokus mencari para pihak yang diduga menghalangi rangkaian penyidikan. "Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Sementara dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid