sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap pengaturan proyek Indramayu, KPK usut teknis pengurusan Banprov Jabar

KPK dalami teknis pengurusan Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 23 Jan 2021 15:50 WIB
Suap pengaturan proyek Indramayu, KPK usut teknis pengurusan Banprov Jabar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami teknis pengurusan Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat. Hal itu terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, yang menjerat anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penyelisikan dilakukan saat penyidik komisi antisuap periksa eks Bupati Subang Supendi dan wiraswasta Carsa AS, Jumat (22/1), di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jabar. Keduanya merupakan terpidana kasus ini.

"Supendi dan Carsa didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kab. Indramayu," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono dan Carsa sebagai tersangka. Semuanya telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan Banprov Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkan.

Lantaran membantu Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Sponsored

Oleh karenanya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid