sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil 10 saksi

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 11:25 WIB
Suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil 10 saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 10 saksi kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Plt Kepala bagian Umum dan Protokol Pemerintah Kota Cimahi, Nining Ratnaningsih, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) paket rehabilitasi pemeliharaan jalan karya bakti 2020, Wilman Sugiansyah.

Lalu, swasta CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dan Leo; CV YDP Usaha Perdana, Sugito Rengga; CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan; CV Viora Bagus Persada, Zinohir Bagus; PT Kolosal Pratama, Asal; dan swasta Itoh Suharto.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).

Dalam perkaranya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY), selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, sudah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (25/1). Rencananya, dia akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan Hutama terduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid