sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suara resah dari dalam KPK: Kapal ini mau bocor...

Kinerja KPK di bawah Firli Bahuri selama setahun terakhir cenderung memburuk.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 01 Okt 2020 17:26 WIB
Suara resah dari dalam KPK: Kapal ini mau bocor...

Tujuh tahun berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diyansah memutuskan hengkang. Pada 18 September 2020, eks juru bicara KPK ini mengajukan surat pengunduran diri. Sembari menenteng surat, ia menemui Ketua KPK Filri Bahuri dan empat komisioner lainnya.

Febri menuturkan tak ada percakapan khusus dalam pertemuan dia dan para komisioner. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menyampaikan niatnya untuk terus berkontribusi untuk pemberantasan korupsi.

"Saya sampaikan kepada salah satu pimpinan kemarin bahwa meskipun saya keluar dari KPK, saya tidak pernah meninggalkan KPK," kata Febri dalam diskusi virtual di Instagram @tempodotco, Senin (28/9) lalu.

Febri mengungkapkan alasan utama ia mundur lantaran gerah dengan perubahan kondisi politik dan hukum di tubuh KPK. Perubahan itu terasa setelah Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku. 

UU disahkan pada September 2019. Selama 11 bulan, Febri mengaku mengalami pergulatan batin yang berat. "Saya pikir bahwa akan lebih baik dan akan lebih besar ruang bagi saya untuk berkontribusi bagi pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK," kata Febri.

Febri menjadi Kepala Biro Humas merangkap jubir KPK sejak 6 Desember 2016. Ia menggantikan Johan Budi SP yang "ditarik" ke Istana Negara oleh Jokowi. Sejak Firli mulai berkantor di Gedung Merah Putih, Febri hanya menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.

Pengunduran diri Febri menambah panjang daftar pegawai KPK yang keluar dari lembaga itu. Menurut catatan KPK, ada 157 pegawai yang mengundurkan diri selama periode 2016-2020, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap,

Total sudah ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak KPK di bawah komando Firli. Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, angka itu tidak spesial.

Sponsored

Ia merujuk pada data pengunduran diri pegawai KPK tahun 2016. Ketika itu, ada 46 pegawai yang hengkang dari lembaga antirasuah. 

"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK," kata Ali merujuk pada ragam alasan para pegawai hengkang dari KPK pada 2020. 

Namun demikian, angka yang dicatat KPK itu diprediksi bakal bertambah. Dua pegawai KPK dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri pada 30 September 2020. Salah satunya adalah Indra Mantong, staf Biro Hukum KPK.

Di akun Instagramnya @febridiansyah.id, Febri memajang foto dia dan Indra. Dalam keterangan foto, Febri menjelaskan Indra bertugas menjawab serangan-serangan hukum ke KPK dan sudah 14 tahun berada di lembaga antirasuah itu. 

"Saat kami ketemu usai jam kerja beberapa hari lalu ia bilang begini, 'Saya duluan ya. 1 Oktober 2020 nanti adalah hari terakhir saya di KPK.' Kami juga bicara tentang apa yang bisa dilakukan dari luar sana nanti untuk tetap menjaga KPK," tulis Febri. 

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Foto Antara/Rivan Awal Lingga

KPK mirip kapal bocor

Kepada Alinea.id, seorang pegawai KPK aktif yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa kasus pegawai mengundurkan diri merupakan hal biasa di KPK. Ada yang pulang ke instansi asal, ada pula yang merasa tak betah lagi bekerja di KPK. 

"Misalnya, polisi. Habis masa empat tahun terus pindah ke polisi lagi. Itu hal biasa. Cuman kayak kasus Rossa yang dipulangkan sebelum habis masa jabatan yang dibela (Ketua Wadah Pegawai KPK) Yudi (Purnomo) itu. Itu baru luar biasa," kata dia. 

Rossa yang dimaksud sumber Alinea.id ialah Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik yang sempat bertugas menggarap kasus suap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Rossa dipulangkan ke Polri pada Februari 2020. Padahal, masa tugas Rossa masih tujuh bulan lagi di KPK. Pemulangan Rossa berpolemik lantaran Polri tidak mau menerimanya kembali. 

Selain Febri, sang sumber mengatakan, saat ini banyak pegawai KPK resah dan kehilangan semangat bekerja sejak UU KPK direvisi. Menurut dia, lembaga itu kehilangan independensi dan kinerjanya terus melorot. 

Itu setidaknya terlihat dari data Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kinerja KPK di bidang penindakan. Pada semester I tahun 2020, KPK hanya memulai 6 kasus baru dengan 38 tersangka. 

Angka itu turun drastis jika dibandingkan pencapaian KPK pada enam bulan pertama tahun 2019. Pada periode itu, KPK memulai 28 kasus baru dengan 61 tersangka. 

"KPK kan lembaga pemberantas korupsi. Salah satu semangat kita (yang bekerja) di KPK di luar (bidang) penindakan adalah ketika kita mendengar ada yang ditangkap," kata sumber Alinea.id. 

Operasi tangkap tangan (OTT) pun kian langka. Dalam enam bulan, tercatat hanya ada dua OTT digelar KPK, yakni OTT terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

 

Selain kinerja di bidang penindakan yang melempem, menurut dia, langkah pencegahan yang dikoarkan KPK juga tak menunjukkan hasil yang signifikan. Ia bahkan menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli lebih mirip sebuah lembaga penyelenggara even (event organizer/EO).

"Kita sendiri bingung, ini KPK mau dibawa ke mana. Koordinasi supervisi dengan penegak hukum lain juga (enggak ada). Di undang-undang kan sebenarnya KPK yang jadi koordinatornya. Ini malah jadi kayak EO aja. Menyelenggarakan pelatihan, membuat ini, membuat itu, tapi enggak ada juga yang disupervisi," jelas dia.

Sang sumber juga menyinggung pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang hanya disanksi ringan. "Kalau kesalahan kecil kemudian dihukum ringan dan itu dianggap hal biasa, khawatirnya orang meniru. Mereka menganggap, 'Pimpinan aja kayak gitu, masa kita enggak boleh'," ujar dia.

Dari interaksi dengan rekan-rekan sesama pegawai, ia mengatakan, keresahan terhadap kondisi KPK telah menjalar. Ia menyebut KPK layaknya kapal bocor yang setiap saat bisa ditinggalkan para penumpangnya. 

"Situasi KPK sedang enggak baik, situasi KPK sedang goyah. Jadi, kemudian dia (Febri) pindah kapal gitu. Jadi, ibaratnya dia tahu kapal ini mau bocor. Jadi, dia mau menyelamatkan diri. Apa yang dirasakan Febri itu kami rasakan," tutur dia. 

Selain persoalan-persoalan itu, kegundahan pegawai KPK juga muncul karena ketidakjelasan status kepegawaian mereka di KPK. Menurut dia, banyak pegawai KPK yang tak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes pegawai negeri sipil (PNS).

"UU menyebut kita ASN kan. Tapi, sampai hari ini pimpinan enggak punya ketegasan. Kita pilih yang mana gitu, apakah pegawai negeri atau P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Itulah yang juga membuat sebagian pegawai resah," kata dia. 

Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Akumulasi memburuknya kondisi kerja

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai mundurnya para pegawai KPK merupakan akumulasi memburuknya kondisi bekerja di markas pasukan antirasuah sejak UU KPK yang baru berlaku. 

Menurut dia, para pegawai KPK juga kehilangan sosok-sosok anutan sepeninggal Agus Rahardjo cs. Alih-alih menunjukkan kapasitasnya sebagai pemimpin, Firli malah kembali terbukti melanggar etik.

"Dan rasanya (pimpinan yang bisa diteladani) itu tidak ada lagi. ICW dapat memahami bagaimana kegundahan hati pegawai KPK ," kata Kurnia kepada Alinea.id di Jakarta, Rabu (30/9).

Ini memang bukan kali pertama Firli kena sanksi etik. Saat menjadi Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli juga ditetapkan melanggar etik karena bermain golf dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2018.

Menurut Kurnia, KPK di bawah Firli juga minim transparansi. Firli bahkan terkesan mencoba menutupi beberapa kasus korupsi. Ia mencontohkan polemik pencopotan Kompol Rossa sebagai penyidik dalam kasus suap komisioner KPU yang melibatkan politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Bobroknya KPK di bawah Firli, kata Kurnia, yang menyebabkan eksodus pegawai. "Ketika seseorang ingin menjadi pegawai KPK, dia pasti melihat terlebih dahulu bagaimana konsep kelembangaannya, siapa pemimpinnya, dan bagaimana lembaga itu bisa perform untuk memberantas korupsi," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Soal kemunduran sejumlah pentolan KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sudah angkat bicara. Selain mengucapkan apresiasi bagi kontribusi eks pegawai KPK, ia menegaskan KPK bukan tempat santai, namun candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.

"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi, kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," kata Gufron.

Lebih lanjut, Gufron mengatakan, perubahan dalam tubuh KPK adalah hal yang tak dapat dihindari. Menurut dia, hanya orang-orang yang mampu bertahan dan beradaptasi dengan perubahan yang benar-benar mencintai KPK. 

"Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apa pun. Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid