sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sudah negatif Covid-19, Putri Candrawathi kembali jalani sidang luring

Febri menyebut, kehadiran kliennya secara luring juga disertai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Nov 2022 09:33 WIB
Sudah negatif Covid-19, Putri Candrawathi kembali jalani sidang luring

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedatangannya untuk menjalani persidangan lanjutan hari ini (29/11).

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan dan telah tiba di ruang sidang. Putri sampai di PN Jaksel pada pukul 8.35 WIB

"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Febri menyebut, kehadiran kliennya secara luring juga disertai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif. Mengingat pada persidangan sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini, terpapar Covid-19 sehingga persidangan berjalan daring bagi dirinya.

"Hasil tes terakhir sudah negatif," ujarnya.

Putri Candrawathi terpapar Covid-19 di saat dirinya harus menghadapi persidangan pada 22 November. Persidangan lanjutan tersebut menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Pada saat itu, penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, Putri untuk sementara waktu menjalani masa isolasi mandiri.

"Benar (PC terpapar Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Sponsored

Putri kemudian mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Persidangan secara daring.

Berita Lainnya
×
tekid