sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706 juta

Jaksa menyampaikan, uang diberikan Suharjito melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Sekretaris Pribadi Edhy.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 11 Feb 2021 18:05 WIB
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706 juta

Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) didakwa menyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP)  USD103.000 dan Rp706.055.440. Dakwaan itu dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah-jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo," demikian dinukil dari berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK, Kamis (11/2).

Jaksa menyampaikan, uang tersebut diberikan Suharjito melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf Iis Rosita Dewi sekaligus istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Siswadhi Pranoto Loe.

Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud supaya Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu, dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Pemberian duit "komitmen" dilakukan secara bertahap. Salah satu di antaranya saat Suharjito dan Manager Operasional Kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto bertemu Safri di Lantai 16 Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, 16 Juni 2020, guna meminta izin budidaya BBL dipercepat penerbitannya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77.000 sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo," ujar Jaksa.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid