sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sulitnya berantas kasus pencucian uang

Kepolisian hingga kini belum pernah mengenakan pasal pencucian uang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Feb 2019 03:05 WIB
Sulitnya berantas kasus pencucian uang

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan kinerja penanganan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum dalam tahap penyidikan sepanjang tahun 2018.

Dalam 454 kasus korupsi, ICW memetakan dan membagi modus operandinya dalam tiga belas kategori, yang meliputi mark up, penyalahgunaan anggaran, penggelapan, laporan fiktif, suap, kegiatan/proyek fiktif, pengutan liar, penyalahgunaan wewenang, penyunatan/pemotongan, gratifikasi, pemerasan, anggaran ganda, dan mark down

Tercatat kerugian negara telah mencapai Rp5,6 triliun dengan jumlah pencucian uang sebesar Rp91 miliar.

Ketimpangan yang terlampau jauh antara kerugian negara dan kisaran pencucian uang tersebut disebabkan karena Kepolisian hingga kini belum pernah mengenakan pasal pencucian uang

Sebaliknya, KPK telah mengenakan pasal pencucian uang terhadap enam kasus korupsi yang ditanganinya. Sedangkan, Kejaksaan hanya sekali saja mengenakan pasal pencucian uang.

“Sampai saat ini, kami memang belum mendapatkan gambaran lebih dalam tentang mengapa pasal pencucian uang jarang diterapkan. Mungkin, penegak hukum kesulitan dalam melakukan pembuktian. Tetapi, setidaknya penegak hukum sudah berupaya mencoba untuk menangani kasus pencucian uang dalam empat tahun terakhir ini.” kata staf divisi investigasi ICW Wana Alamsyah, Kamis (7/2).

Menurut dia, penanganan kasus pencucian uang tergolong susah di Tanah Air. Mengingat, seringkali koruptor dengan cepat memindahkan uang hasil korupsinya.

Untuk itu, penegak hukum semakin kesulitan untuk melakukan pembuktian, apalagi mengenakan pasal money laundering. Oleh karena itu, sebaiknya penanganan pencucian uang dilakukan pasca pelaku terbukti korupsi.

Sponsored

“Dan apabila pencucian uang dilakukan belakangan, kami mengkhawatirkan uangnya sudah tidak ada. Itulah yang menyulitkan penegak hukum dalam mengorek-ngorek bukti. Makanya, kami mencoba untuk menyarankan agar delik tindak pidana korupsi segera dilaksanakan setelah terbukti melakukan korupsi,” imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid