sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sultan perkenankan ponpes di DIY kembali beraktivitas

Terdapat 404 kasus positif Covid-19 di DIY hingga 16 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 16 Jul 2020 17:21 WIB
Sultan perkenankan ponpes di DIY kembali beraktivitas

Pondok pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkenankan kembali beraktivitas di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Namun, mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Walaupun virus corona itu tetap ada, bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukan apa-apa atau tidak ada inisiatif. Tetap boleh melaksanakan serangkaian kegiatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7).

"Jadi, monggo saja kalau pesantren itu mau dibuka kembali," sambungnya saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan pengurus ponpes se-DIY.

Dia menerangkan, izin tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Dalihnya, beradaptasi menjadi opsi paling relevan di tengah ketidakdapatan memprediksi penyebaran Covid-19.

Meski demikian, pengurus ponpes diminta mempersiapkan protokol kesehatan dengan baik. Pangkalnya, para santri menginap di asrama dan jauh dari keluarga.

"Kalau sakit, mohon diobati, diberi vitamin, dan dicek kesehatannya. Kalau perlu dibangun fasilitas karantina di sekitar pondok pesantren," pintanya.

Sultan berjanji, pemerintah provinsi (pemprov) akan mendistribusikan vitamin sebagai tambahan antibodi santri. "Silakan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes)," ujarnya.

Di sisi lain, dirinya menambahkan, DIY belum mencabut status tanggap darurat bencana hingga kini. Pertimbangannya, mempermudah operasional pemprov dalam menangani Covid-19.

Sponsored

"(Status) itu akan memudahkan kinerja internal. Kalau tanpa status itu, kami tidak akan bisa cepat bertindak kalau ada warga yang terpapar COVID-19," jelasnya, mengutip situs web Pemprov DIY.

Jika status normal dan ditemukan kasus Covid-19, ungkap Sultan, pemprov mesti mengajukan lelang pelaksanaan uji usap (swab) secara polymerase chain reaction (PCR) dulu selama 45 hari. "Kan, malah repot."

Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkonfirmasi 404 kasus positif Covid-19 di DIY hingga 16 Juli, pukul 12.00. Sebanyak 313 pasien sembuh, 11 meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid