sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sumber permasalahan new normal bukan pada sektor transportasi

Pada masa new normal tidak semua pekerja harus kembali beraktivitas di kantor.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 10 Jun 2020 12:34 WIB
Sumber permasalahan new normal bukan pada sektor transportasi

Sumber kekhawatiran penularan Covid-19 pada masa kenormalan baru atau new normal bukan pada sektor transportasi, tetapi pengaturan kegiatan manusianya. Demikian diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.

Jadi, sambung Djoko, seharusnya pada masa new normal tidak semuanya harus kembali bekerja ke kantor seperti sebelum pandemi Covid-19 menyerang.

“Agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. Sebab sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya. Namun, pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Menurut Djoko, yang masih bisa work from home (WFH) semestinya tetap menjalankannya atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor.

Dia menyarankan, sektor ekonomi yang menuntut pekerja harus datang ke kantor perlu diatur jadwal kerjanya. Sehingga, bervariasi pergerakan orangnya dan tidak menumpuk pada jam yang sama.

Dikatakan Djoko, jika mau sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dapat menyediakan angkutan peker secara mandiri.

Solusi lainnya, kata Djoko, bisa dengan menggandeng perusahaan transportasi umum.

“Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada masa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun, seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?,” tutur Djoko.

Sponsored

Solusi berikutnya, lanjut Djoko, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menetapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan pengaturan pola kerja serupa.

Sedangkan untuk pola kerja karyawan perusahaan swasta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa meminta Kementeria Ketenagakerjaan.

“Penerapan kebiasaan baru (new normal) di sektor transportasi darat syarat kepentingan. Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat ketimbang kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid