sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap sumber masalah, PDIP harus tanggung jawab dalam kasus suap KPU

PDIP dianggap sebagai pihak yang memulai dan memaksakan kehendak untuk PAW, sehingga terjadi penyuapan pada komisioner KPU.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 13 Jan 2020 11:45 WIB
Dianggap sumber masalah, PDIP harus tanggung jawab dalam kasus suap KPU

Kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP dinilai tak cukup hanya menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. PDIP yang mengusulkan penggantian antarwaktu atau PAW terhadap Harun Masiku, dinilai menjadi pangkal terjadinya kasus tersebut.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan mengatakan, PDIP menjadi pihak yang memulai dan memaksakan kehendak melakukan PAW. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Demi keadilan, PDIP harus ikut bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum tidak boleh hanya dibebankan pada Komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), karena PDIP yang memulai dan memaksakan kehendak untuk melakukan PAW," katanya di Kupang, NTT, Senin (13/1).

Pemaksaan kehendak oleh PDIP, tercermin melalui upaya yang mereka lakukan kepada KPU. Saat menyampaikan kronologi kasus tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut PDIP mengirimkan surat agar pihaknya memberikan kursi warisan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024, kepada Harun Masiku. KPU mengabaikan permohonan PDIP dan menetapkan Riezky Aprilia karena dinilai lebih berhak mengisi posisi tersebut, sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Ada tiga surat yang dikirim PDIP pada KPU, memohon agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Permohonan pertama disampaikan dalam surat bernomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019. Surat tersebut ditandatangani Bambang DH dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

KPU menolak permohonan PDIP. 

Selanjutnya, partai berlambang banteng tersebut kembali mengirim surat dengan permohonan yang sama pada 13 September 2019. Dalam surat bernomor 72/EX/DPP/IX/2019 tersebut, tertera tandatangan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. 

KPU lagi-lagi menolak surat tersebut. 

Sponsored

Namun PDIP tak menyerah dan kembali mengirim surat permohonan yang sama. Kali ini surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto. Surat tertanggal 6 Desember 2019 itu tercatat dengan nomor surat 224/EX/DPP/XII/2019.

"PDI Perjuangan harus ikut bertanggung jawab, karena tanpa PDIP memaksakan kehendak untuk melakukan penggantian antarwaktu, maka kasus suap ini tidak mungkin terjadi" kata Johanes.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu menjelaskan, penggantian antarwaktu anggota DPR telah memiliki aturan yang jelas. Anggota DPR yang meninggal dunia, akan digantikan oleh calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya.

Menurut Johanes, pihak PDIP mengetahui dan menyadari aturan tersebut. Namun Wahyu Setiawan kemungkinan memberi jaminan bahwa aturan tersebut dapat diselewengkan.  

"Sebenarnya apa yang diperjanjikan ini mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini, tapi dengan sadar mau melanggar," katanya.

Wahyu Setiawan meminta uang operasional senilai Rp900 juta dalam upayanya memenuhi permintaan pihak PDIP. Uang tersebut diterima dari Harun Masiku, yang keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini. 

Wahyu dan Harun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid