sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sungai Ciujung menghitam diduga tercemar limbah pabrik

Endapan limbah yang diduga tercemar limbah dari beberapa pabrik di wilayah Serang Timur membuat air Sungai Ciujung, Serang menghitam.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 08 Jul 2019 17:12 WIB
Sungai Ciujung menghitam diduga tercemar limbah pabrik

Sudah lebih dari dua pekan, air Sungai Ciujung, Kabupaten Serang menghitam dan berbau menyengat. Air Sungai Ciujung pun tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari, dari kegiatan rumah tangga, hingga pemenuhan air untuk pertanian dan perikanan.

Sungai yang bermuara di perairan laut Banten ini tercemar semakin akut pada musim kemarau. Hal ini disebabkan oleh endapan limbah yang diduga tercemar limbah dari beberapa pabrik di wilayah Serang Timur. 

Kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun lalu.

"Tidak bisa pakai sawah, ikan pada mati semua," kata salah satu warga Kampung Jongjing, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Hanafi (30), pada Senin (8/7).

Hanafi menuturkan beberapa tanah pertanian serta tambak ikan dan udang milik warga gagal panen. Tanaman rusak, pertumbuhan tidak normal karena racun yang terkandung dalam air sungai.

"Kasihan petani sudah tidak bisa mengairi sawah dan tambak, gagal panen karena air tercemar limbah panas, tanaman juga mati," katanya.

Disampaikan Hanafi, Keluhan dan sindiran kerap disampaikan oleh masyarakat hingga membuat spanduk bertuliskan "Comberan terbesar se-Indonesia". Sayang, hingga kini tidak pernah ada tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.

"Tidak ada yang respons," kata Hanafi.

Sponsored

Aktivis lingkungan dari Lembaga Kajian Damar Leuit Banten Misrudin menambahkan, pencemaran Sungai Ciujung yang berlangsung rutin terjadi secara menahun. Mestinya, Pemda tidak bisa memberi toleransi kepada pabrik-pabrik yang membuang limbah ke sungai.

"Kejadian ini harus ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, agar petani atau petambak tak selalu yang dijadikan sebagai korban," tegasnya

Pemda Kabupaten Serang harus sungguh-sungguh menegakkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang disayangkan, Pemkab Serang sudah mengakui bahwa ada pemberian izin perusahaan untuk membuang limbah industri ke Sungai Ciujung. Hal ini sangat disayangkan, terlebih kami tidak mengetahui terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari perusahaan-perusahaan itu," tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid