sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Supervisi kasus Djoko Tjandra, KPK buka peluang jerat pihak lain

Tim supervisi KPK mencermati fakta-fakta dalam kasus Djoko Tajndra.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Nov 2020 06:51 WIB
Supervisi kasus Djoko Tjandra, KPK buka peluang jerat pihak lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan menjerat pihak lain dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah kini sedang mempelajari berkas yang sudah diterima dari Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi.

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana, sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (22/11) malam.

Diketahui, Kejagung menangani dugaan suap fatwa Mahkamah Agung yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra. Kasusnya kini sedang bergulir di pengadilan.

Sementara Polri mengusut kasus penghapusan red notice dan surat jalan palsu dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra. Perkara ini juga masih tahap sidang.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," jelas Ali.

Sebelumnya, komisi antikorupsi telah menerima berkas perkara terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dari Kejagung dan Polri. Dengan demikian, lembaga antirasuah resmi menyupervisi kasus yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga hukum itu.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta, baik kepada kejaksaan maupun kepolisian," tutur Ali.

Berkas perkara diserahkan Kejagung, Kamis (19/11) pagi, saat Korps Adhyaksa melakukan kunjungan ke KPK.

Sponsored

"Yang kita serahkan hanya berkas, alat bukti tidak," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid