sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Des 2020 15:25 WIB
Surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dua setengah tahun penjara. Buronan hak tagih Bank Bali itu terbukti bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," ucap Hakim Ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara. Adapun yang memberatkan Djoko, tindak pidana dilakukan ketika berstatus buron.

Selanjutnya, perbuatan Djoko dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. Sementara yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujar Sirat.

Sebelumnya, terpidana kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra didakwa memberi suap kepada dua jenderal polisi. Praktik lancung tersebut dilakukan Djoko bersama Tommy dengan tujuan menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Dua anggota Korps Bhayangkara yang dimaksud ialah Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Lalu, Brigjen Pol. Prasetijo yang kala itu berstatus Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Memberi uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte," ujar jaksa dalam membacakan surat dakwaan, Senin (2/11). 

Sponsored

"Memberi uang sejumlah US$150.000 kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Djoko terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid