sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat ke pengacara ungkap tugas Eni kawal proyek PLTU Riau 1

Eni masih enggan membeberkan orang yang secara langsung menyuruhnya mengawal proyek PLTU Riau 1.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 26 Sep 2018 12:40 WIB
Surat ke pengacara ungkap tugas Eni kawal proyek PLTU Riau 1

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, mengaku ditugaskan partainya untuk mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal tersebut terungkap berdasarkan surat milik Eni yang ditujukan kepada pengacaranya.

Dalam surat tersebut, Eni menceritakan kronologis ketika diminta mengawal proyek tersebut sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu sebetulnya saya menceritakan soal kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau ini sampai saya ada di sini (KPK),” kata Eni usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham pada Rabu, (26/9).

Eni menyatakan, bahwa sebagai petugas partai dirinya diminta oleh atasan Partai Golkar untuk mengawal proyek itu. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut orang yang secara langsung menyuruhnya.

“Ya karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," tuturnya. "Atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya petugas partai untuk mengawal.”

Dalam kasus ini, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited. Hadiah itu diduga terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Adapun Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diterima Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 sebesar Rp 4 miliar. Juga Eni menerima uang lainnya sebesar Rp 2,25 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Sponsored

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Berita Lainnya
×
tekid