sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat Ketua Ombudsman dipalsukan

Kasus pemalsuan ini terbongkar dari salinan surat KASN yang diterima Ombudsman NTB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Feb 2021 17:50 WIB
Surat Ketua Ombudsman dipalsukan

Surat Ketua Ombudsman diduga kuat dipalsukan oleh oknum atau untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkap Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty, dalam jumpa pers, Jumat (19/2).

Dia mengatakan, terkaan pemalsuan diketahui dari salinan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang didapatkan Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB). Isinya, rekomendasi peninjauan ulang hukuman disiplin terhadap Nasaruddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB.

"Jadi, ini adalah rekomendasi KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin. Terkait hukuman disiplin ini, salah satunya karena memang dulu tahun 2018 terbukti melakukan malaadminsitrasi," katanya.

Dalam surat rekomendasi tersebut, imbuhnya, terdapat surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman tertanggal 14 Juli 2020 dan ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman NTB. Lely mengatakan, perihalnya penghentian penyelidikan perkara kasus malaadminsitrasi pengadaan buku di lingkungan Kemenag.

Setelah dicek, didapati surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman tersebut palsu lantaran tak pernah diterbitkan, baik nomor maupun perihalnya. Isinya pun tidak sesuai dengan naskah dinas Ombudsman.

"Kemudian setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin yang bersangkutan dan yang bersangkutan akan diusulkan untuk menempati posisi JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama) di Kemenag," jelas Lely.

"Jadi, dalam hal ini, dasar dari KASN menerbitkan rekomendasi adalah adanya surat dari Menteri Agama. Di dalam surat Menteri Agama tersebut ada dokumen surat yang disebutkan sebagai surat dari Ketua Ombudsman," imbuhnya.

Lely mengatakan, dugaan pemalsuan surat ini jadi catatan buruk. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran oleh Kemenag dan KASN.

Sponsored

"Bahwa penting sekali untuk melakukan verifikasi atau validasi atas dokumen-dokumen yang diterima," ucapnya. 

Berita Lainnya
×
tekid