sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat perintah kasus Brigadir J muncul, saksi cabut BAP

Alhasil, dari awal penyelidikan berkas yang diperlukan dalam perkara ini tidak dipegang utuh.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 01 Des 2022 13:25 WIB
Surat perintah kasus Brigadir J muncul, saksi cabut BAP

Anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa hadir sebagai saksi, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Radite mengatakan, dirinya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Pencabutan itu dilakukan karena ketika dimintai keterangan oleh penyidik dirinya tidak menerima surat perintah (sprin) dalam kasus ini.

“Pada saat itu penjelasan tidak ada sprin yang ditunjukan kepada saya, yang mulia,” kata Radite, Kamis (1/12).

Radite menyebut, proses penanganan perkara ini telah melanggar aturan yang ada karena tidak sesuai prosedur. Tidak adanya sprin dan surat perintah lainnya telah membuat cacat proses penanganan perkara ini.

Kendati demikian, Radite enggan bertanya keberadaan surat perintah tersebut. Sebab, ia merasa tidak punya wewenang untuk bertanya hal tersebut.

Alhasil, dari awal penyelidikan berkas yang diperlukan dalam perkara ini tidak dipegang utuh. Bahkan, dirinya tidak mengetahui laporan dan informasi terkait hal itu.

Penandatangan surat itu dilakukan oleh Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri pada tanggal 8 Juli 2022. Meski saat itu dirinya tengah berada di Jawa Tengah, namun surat tersebut tidak pernah muncul bahkan diduga hilang.

“Satu pertanyaan terakhir, setahu saudara apakah belum pernah ada tugas penyelidikan yang tanpa dilengkapi dengan surat perintah?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Sponsored

“Tidak ada,” jawab Radite. 

Sebagai informasi, Radite dan Agus Saripul Hidayat adalah dua orang anggota polisi yang diminta datang oleh pihak Hendra Kurniawan. Keduanya diminta hadir secara paksa karena sempat mangkir tiga kali dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat kedua saksi selalu mengabaikan panggilan tersebut, ungkap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, jalannya persidangan menjadi tidak efektif. Pangkalnya, sering ditunda dan tidak sesuai jargon penanganan hukum yang digelorakan.

"Saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/11).

Alasan lainnya, lanjut Henry, kedua personel Divpropam Polri merupakan saksi faktual. Dengan demikian, keduanya dianggap dapat membuat kasus kian terang.

"Kami sudah baca BAP-nya (berita acara pemeriksaan), saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.

Namun demikian, menurut Henry, dalam BAP, kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli. Sebab, jawabannya berupa pendapat apakah perbuatan Hendra Kurniawan merupakan pelanggaran atau tidak. 

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah. Ini enggak boleh. Ini keterangannya [seperti]sebagai ahli atau apa," ucap Henry.

Berita Lainnya
×
tekid