sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surati Jokowi, ICW minta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot

Kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin dianggap kerap menimbulkan masalah. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Okt 2020 16:06 WIB
Surati Jokowi, ICW minta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (23/10), mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, isi surat itu meminta agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan lantaran kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin dianggap kerap menimbulkan masalah. Terutama, terkait penanganan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, yang turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan saksama, terutama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Pertama, Kejagung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan atau Komjak, yang secara aktif telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali. Kedua, Korps Adhyaksa terkesan melindungi Pinangki yang indikasinya berdasarkan dua hal, yakni penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat serta wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Sementara catatan ketiga, Kejagung dianggap tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Korps Adhyaksa terbukti melakukan malaadministrasi dalam penanganan perkara Joko Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ucapnya.

Ombudsman memang telah menyikapi permasalahan daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, dengan melakukan investigasi. Kewenangan tersebut sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

Sponsored

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi malaadministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala secara tertulis kala itu.

Menyikapi temuan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, menyatakan rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada pihaknya tidak sesuai. Oleh karenanya, ia mempertanyakan dugaan malaadministrasi itu.

"Saya sudah koordinasi dengan jamwas. Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Joko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang, dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid