sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Survei: Masyarakat puas penanganan kasus Brigadir J

1.580 warga negara Indonesia dilibatkan dalam survei ini. Mereka adalah orang-orang yang sudah berusia 17 tahun di 302 kabupaten/kota.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Sep 2022 17:31 WIB
Survei: Masyarakat puas penanganan kasus Brigadir J

Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J, dianggap telah memenuhi kepuasan publik. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Panel Survei Indonesia (PSI).

Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI) Yuswiryanto mengatakan, masyarakat yang puas dengan penanganan kasus tersebut mencapai 76,7%. Sementara 17,1% tidak puas dan 6,2% tidak menjawab.

"Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7% responden puas," kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).

Yuswiryanto menyebut, 1.580 warga negara Indonesia dilibatkan dalam survei ini. Mereka adalah orang-orang yang sudah berusia 17 tahun di 302 kabupaten/kota di 34 provinsi menjadi responden. 

Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling. Hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95%.

Margin of error 2,48%,” ujarnya.

Untuk mendapatkan data-data penelitian ini, mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 warga. Ada pula penggunaan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.

Seperti diketahui, pada awal bulan kemarin, kasus ini menemui titik terang dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia pun diduga sebagai dalang utama dalam menghilangkan nyawa anak buahnya tersebut.

Sponsored

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

"Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Jeda 10 hari, tim Khusus menetapkan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Maryoto mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain kedua pasutri ini, penyidik juga telah menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf sebagai tersangka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid