sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa: Surya Darmadi dapat keuntungan ilegal dari usaha kebun kelapa sawit

Duta Palma Group diduga untung Rp2,2 triliun dari usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan sejak 2005-2020.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 08 Sep 2022 14:34 WIB
Jaksa: Surya Darmadi dapat keuntungan ilegal dari usaha kebun kelapa sawit

Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi itu didakwa menyebabkan kerusakan sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, senilai Rp73,9 triliun.

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).

Berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022, jaksa menyampaikan, hasil identifikasi terhadap kualitas tanah dan air di kawasan perkebunan mengalami penurunan kualitas lingkungan. Ini berdampak pada perubahan alam yang dihadapi rumah tangga dan dunia usaha di lokasi tersebut.

"Total biaya penurunan daya dukung lingkungan beserta biaya recovery lingkungan atas lahan yang dialih fungsikan secara ilegal bernilai total sebesar Rp73.920.690.300.000," terang jaksa.

Nilai tersebut merupakan besaran kerugian perekonomian negara dalam perkara ini. Sebab, negara kehilangan penerimaan terkait alih lahan maupun pengusahaan kebun sawit yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada pemerintah.

Selain itu, Duta Palma Group juga diduga memperoleh keuntungan ilegal dari kegiatan usaha yang dijalankan. Pangkalnya, sama sekali tidak menerapkan program sawit rakyat sehingga pendapatan rumah tangga di sekitar kawasan perkebunan mengalami penurunan.

Pada perkara ini, jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327. Perinciannya, keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.

Jaksa menyampaikan, seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp4,79 triliun.

Sponsored

Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, Surya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid