sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi diklaim tak melakukan korupsi, singgung UU Cipta Kerja

Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sekitar Rp73 T dalam kasus korupsi perizinan melalui Duta Palma Group.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 19 Sep 2022 16:10 WIB
Surya Darmadi diklaim tak melakukan korupsi, singgung UU Cipta Kerja

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengklaim, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Dalihnya, proses perizinan yang masih berjalan atas perusahaan-perusahaan kliennya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jaksa sebelumnya mendakwa Surya selaku pemilik Duta Palma Group, yang berbisnis perkebunan kelapa sawit, melanggar sejumlah ketentuan perizinan. Sehingga, negara mengalami kerugian puluhan triliun.

Juniver mengatakan, proses perizinan terhadap PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari hingga saat ini tinggal menunggu penetapan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penerbitan hak guna usaha (HGU). Sementara itu, sesuai Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker, pengusaha masih diberi waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan perizinannya.

"Ini sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diberi batas waktu kepada setiap pengusaha yang mengusahakan kawasan hutan ataupun usahanya sampai 2023 izinnya dibereskan. Dan kemudian, di dalam ketentuan UU Cipta Kerja tersebut juga dikatakan, bahwa proses ini tidak ada perbuatan pidana, hanya administratif," tuturnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Menurut Juniver, perkara ini belum layak diproses sebab masih ada penyelesaian perizinan yang tengah berjalan. Karenanya, kejaksaan dianggap mencederai amanat perundang-undangan yang dicanangkan pemerintah.

"Kalau ini diproses, dengan demikian sebetulnya kejaksaan telah mencederai UU Cipta Kerja, omnibus law yang dicanangkan pemerintah, setiap proses [perizinan usaha] yang sedang berlangsung tidak boleh ditindaklanjuti karena itu bukan perbuatan pidana. Masih ada batas waktunya sampai 2023," paparnya.

Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi bersikeras telah melengkapi perizinan terkait kegiatan usaha perkebunan sawit yang dijalankan perusahaannya. Dia pun berharap, proses yang berlangsung saat ini tidak terjadi kepada pihak lain dan mengakibatkan investor tak percaya terhadap hukum di Indonesia.

"Saya harap, saya yang terakhir supaya akan datang ada investor yang baru, ada satu kepastian hukum. Saya harap, saya yang terakhir, enggak ada orang yang kena seperti saya lagi," ujar Surya.

Sponsored

Dalam perkara ini, Surya Darmadi alias Apeng didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara perinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.

Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar
Rp4.798.706.951.640.00 dan US$7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa di persidangan, Kamis (8/9).

Surya pun didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

"Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan llegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan llegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan pelatihan ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada," ucap jaksa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid