sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi ke kuasa hukum: Hak saya seperti dirampas negara

Surya Darmadi mengaku kecewa sebab kontribusinya kepada masyarakat seperti tidak dipertimbangkan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 08 Sep 2022 17:45 WIB
Surya Darmadi ke kuasa hukum: Hak saya seperti dirampas negara

Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perkara ini diketahui telah masuk ke tahap persidangan, dengan sidang perdana yang digelar hari ini (8/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pihak Kejaksaan Agung pun telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Surya, yang meliputi lahan, bangunan, dan sejumlah properti. Saat ini, nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut, kliennya mempertanyakan perihal penyitaan aset tersebut.

"Aset yang disita, juga beliau (Surya) pertanyakan. Kenapa disita seluruhnya, kalau sementara yang dipersoalkan itu adalah kawasan yang sudah dikelola. Kenapa bukan itu saja yang disita?" kata Juniver dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Dikatakan Juniver, Surya mengaku kecewa sebab kontribusinya kepada masyarakat seperti tidak dipertimbangkan. Sejak menguasai lahan tersebut pada 2003, Juniver menyebut Surya telah mempekerjakan puluhan ribu karyawan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan miliknya.

"Di lokasi itu beliau sudah membangun fasilitas kepada warga, termasuk fasilitas keagamaan, sekolah. Jadi itu dia kecewa, kenapa dia diperlakukan seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Surya mengaku khawatir terhadap kehidupan puluhan ribu karyawan yang mungkin terdampak oleh perkara ini. Dikatakan Juniver, Surya menilai seolah haknya dirampas oleh negara.

"Beliau katakan kepada saya berkali-kali, 'Pak, apakah situasi ini tidak sama dengan perampasan hak saya oleh negara? Kan sama aja dirampas ini Pak.' Ini pertanyaan kepada saya," ungkap Juniver.

Sponsored

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat merasa geram perihal pemblokiran yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap rekening dari perusahaan miliknya. Ia menyebut, hal itu tidak bijak, sebab gaji karyawan menjadi tidak dapat terbayarkan.

"Saya punya perusahaan, rekening (perusahaan) diblokir, tidak bisa bayar gaji karyawan semua, tidak ada bijak," ucap Surya di hadapan wartawan usai persidangan.

Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857,36 atau sekitar Rp118 miliar.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp4.798.706.951.640.00 dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan. Hal ini meliputi provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

"Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan llegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan llegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan pelatihan ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada," ucap jaksa.

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks-Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatannya Surya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid